“Dengan adanya dua hari besar yang berdekatan, serta mempertimbangkan tingginya jumlah pemudik, kami merekomendasikan agar WFA diterapkan mulai 24 Maret 2025,” ujar Dudy dalam rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dilansir dari laman resmi Kemenpan RB (20/2/2025), pengaturan flexible working arrangement (FWA) selama libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah masih dalam tahap kajian teknis.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa kebijakan ini akan menyesuaikan dinamika dan situasi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
“Kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel/FWA dan sistem kerja selama libur nasional serta cuti bersama Idul Fitri 1446 H/2025,” ungkap Rini.
Kebijakan ini akan disesuaikan berdasarkan hasil pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, termasuk Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, Polri, TNI, Jasa Marga, dan pemangku kepentingan lainnya.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







