Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pajak yang dikenakan lebih rendah, yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi pasar. Tetap pantau pergerakan harga emas untuk mengambil keputusan investasi yang tepat.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







