TANJUNG, Kalimantanlive.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil menjelaskan, bahwa audit investasi khusus yang dilakukan tim BPK RI telah selesai.
BACA JUGA: ASN di Tabalong Terdakwa Kasus Tipikor Pembangunan RS Kelua Jalani Sidang Perdana
“Jadi, tim BPK RI yang diminta oleh tim penyidik telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sejak 10 sampai 26 Februari 2025,” jelasnya, Jum’at (28/02/2025).
Dalam proses penyidikan untuk perhitungan kerugian keuangan negara ini, setidaknya ada sebanyak 26 orang yang diminta keterangan dalam kasus tipikor di Perumda Tabalong Jaya Persada tersebut.
Adapun untuk puluhan orang yang dimintai keterangan ini dari pihak perumda sendiri, beberapa pihak swasta dari Unit Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olahan Karet (UPPB) PT EB, pemerintah daerah termasuk pejabat yang menjabat pada 2019.
Hasil dari investasi tersebut, tim BPK RI mendapatkan data dan informasi yang kemudian akan ditelaah serta menganalisa terhadap seluruh dokumen-dokumen dan keterangan-keterangan untuk menentukan berapa kerugiannya.







