Tentukan Kerugian Negara Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada, Kejari Tunggu Hasil Audit BPK RI

“Jadi, kami juga tim penyidik masih menunggu mungkin kurang lebih sampai dengan tanggal 6 Maret 2025,” ungkapnya.

Setelah hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara ditentukan didukung beberapa alat bukti lainnya yang dianggap cukup, maka proses selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

BACA JUGA: DKUPP Tabalong Gelar Pasar Murah di Halaman Gedung Saraba Kawa

“Kalau melihat hasil diskusi bisa saja (tersangka) lebih dari satu. BPK dalam menyampaikan laporan hasil pemeriksaannya memang tidak menyebutkan siapa pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban, tapi ada pihak-pihak yang disebut sebagai pihak terkait,” tutup Fadhil.

Kalimantanlive.com/A Hidayat