Ungkap Barang Kena Cukai Ilegal, Pemkab Kotim Apresiasi Bea Cukai Sampit

SAMPIT, KALIMANTANLIVE.COM – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur atau Pemkab Kotim Kalimantan Tengah mengapresiasi keberhasilan Kantor Bea Cukai Sampit yang menyita sejumlah barang kena cukai ilegal atau BKC.

Kepala Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro mengungkapkan, sejumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil disita tersebut langsung dilakukan pemusanahan oleh Kantor Bea Cukai Sampit.

Barang kena cukai ilegal tersebut antara lain, rokok ilegal sejumlah 720.456 batang hasil tembakau berupa rokok ilegal.

Selain itu juga ada, minuman mengandung Etil Alkohol / Miras ilegal yang diperkirakan mencapai 175,22 liter yang nilainya mencapai Rp997.804.952.

Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok sebesar Rp709.625.608.

Barang-barang haram tersebut, kemudian dilakukan pemusnahan oleh Kantor Bea Cukai Sampit, Kamis (27/2/2025).

“Kami berhasil mengungkap ini melalui sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, mitra instansi vertikal  dan soliditas bersama kemenkeu satu Sampit, ” ujarnya.

Atas keberhasilan Kantor Bea Cukai Sampit dalam mengungkap barang ilegal tersebut, mendapat apresiasi dari Pemkab Kotim.

Asisten I Setdakab Kotim, Rihel saat menghadiri acara pemusnahan barang ilegal tersebut mengungkapkan, dia mewakili Bupati Kotim memberikan apreasiasi yang tinggi atas keberhasilan tersebut.

Menurut Rihel, peredaran barang ilegal tersebut sudah membuat kerugian negara cukup besar, sehingga layak diberikan apresiasi untuk petugas yang berhasil mengungkapnya.

Baca JugaInflasi Kotim Terjaga Baik, Pemkab dan TPID Gelar Rakor Jelang Bulan Ramadhan

Baca Juga :Pemkab Kotim Lakukan Efisiensi Anggaran, Bupati Sebut Program Prioritas Tetap Diutamakan

Lebih jauh Rihel menegaskan, pihaknya beterima kasih atas pengungkapan barang-barang ilegal tersebut.

News Feed