MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari dan 4 orang anggota KPU setempat lainnya, Herman Rasidi, Lutfia Rahman, Paizal Rahman dan Roya Izmi Fitrianti selaku penyelenggara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara dinyatakan telah bekerja profesional oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pada sidang terbuka Pembacaan Putusan Untuk 7 Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta (28/02/2025), putusan untuk Pilkada Barito Utara yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya beserta tim hukumnya, diputuskan bahwa dalil/argumen pengadu tak terbukti.
“Dengan demikian dalil aduan para pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu 1 sampai teradu 5 (Ketua dan anggota KPU Barito Utara) meyakinkan DKPP. Teradu 1 sampai teradu 5 tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilihan Umum,” kata anggota Sidang DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
BACA JUGA : Ekslusif! Cerita Soal Polemik Suara Tambah 1 TPS Barito Utara
Sebelumnya para pengadu melalui pokok aduannya mendalilkan, bahwa teradu 1 sampai teradu 5 diduga tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang tanggal 3 Desember 2024 di TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru.
J. Kristiadi anggota Sidang DKPP yang membacakan putusan menerangkan, KPU Barito Utara telah menempuh cara telaah hukum hingga melakukan klarifikasi sampai akhirnya memutuskan tidak memenuhi unsur untuk dilakukannya PSU. Dengan demikian KPU Barito Utara dinyatakan telah bekerja secara profesional.
“Sehingga tindakan teradu 1 sampai teradu 5 dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Teradu 1 sampai 5 telah bekerja secara profesional dan berproses hukum dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu,” jelas I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi melanjutkan paparan putusan J Kristiadi tadi.
Ketua dan anggota KPU Barito Utara bahkan mendapatkan apresiasi oleh sidang. Dikatakan oleh anggota Majelis DKPP, teradu 1 sampai 5 telah bertindak responsif, cermat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi Bawaslu Barito Utara.
Mengenai aduan berkait TPS 01 Kelurahan Melayu, dikatakan oleh majelis sebagai kesalahan dari KPPS TPS 01 dan tidak dapat dibebankan tanggung jawab secara etik kepada KPU Barito Utara.







