BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Kamis (27/02/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru ini dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, serta Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono.
BACA JUGA: Dinas Arsip dan Perpustakaan Banjarbaru Gelar Lokakarya Biografi Tokoh Lokal
Dua Raperda yang dibahas dalam rapat ini mencakup:
- Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Aset Milik Daerah.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 terkait Pengelolaan Pemakaman.
Dalam sambutannya, Wali Kota Aditya Mufti Ariffin menekankan bahwa revisi kedua Perda ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi dalam pengelolaan aset daerah dan optimalisasi tata kelola pemakaman di Kota Banjarbaru.
“Perubahan pada regulasi pengelolaan aset daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem inventarisasi dan pemanfaatan aset, sehingga mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik. Sementara itu, revisi aturan tentang pemakaman bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib, terutama dalam hal alokasi lahan dan layanan kepada masyarakat,” jelas Aditya.
DPRD Kota Banjarbaru berharap revisi dua Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan aset dan pemakaman di kota, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Sumber: MC Banjarbaru







