Selanjutnya, pada Maret 2025, monitoring akan berlanjut ke wilayah pesisir yang mencakup Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Banjar, Barito Kuala, serta Kota Banjarbaru dan Banjarmasin.
“Harapan kami, dengan adanya pemeringkatan ini, cagar budaya di Kalimantan Selatan dapat dilestarikan sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel







