BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Biro PBJ) terus menguatkan pemahaman serta keseragaman dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Rapat Koordinasi dan Penyamaan Persepsi bagi Pejabat Pengadaan (PP), yang berlangsung di ruang rapat H Maksid, Banjarbaru.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Lakukan Monitoring Data untuk Pemeringkatan Cagar Budaya 2025
Plh Kepala Biro PBJ Kalsel, Khairil Anwar, menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa dengan nilai hingga Rp200 juta—baik melalui Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, maupun e-Purchasing—harus dijalankan sesuai aturan oleh Pejabat Pengadaan.
“Dengan telah berhasilnya Live Testing Katalog Versi 6 pada 18 Februari 2025 hingga tahap pembayaran, pengadaan melalui katalog versi terbaru ini sudah dapat diterapkan di lingkungan Pemprov Kalsel serta kabupaten/kota,” jelasnya pada Jumat (28/2/2025).
Dalam rakor ini, berbagai isu utama dibahas, termasuk masih rendahnya serapan anggaran pengadaan dalam APBD, keterbatasan sarana dan prasarana, serta kurangnya alat pendukung yang memadai.
Tantangan lain yang dihadapi adalah masih banyaknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pelaku pengadaan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi, yang berdampak pada kelancaran proses pengadaan.







