Pemprov Kalsel juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas, mengacu pada Surat Edaran Nomor 5726 yang mengatur tugas utama dalam pengadaan barang dan jasa. Beberapa poin utama yang disepakati dalam rapat ini meliputi batasan nilai pengadaan, yakni:
- Konsultasi: Rp25 juta hingga Rp100 juta
- Barang, Konstruksi, dan Jasa Lainnya: Rp50 juta hingga Rp200 juta
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Perkuat Strategi untuk Capai Target Stunting 18% pada 2025
Pemanfaatan teknologi digital menjadi salah satu prioritas dalam pengadaan barang dan jasa. “Kami mengutamakan penggunaan e-Katalog sebagai referensi utama untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Pengujian sistem terbaru juga dilakukan, termasuk integrasi dari versi 5 ke versi 6 oleh LPSE,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel










