“Itu di aturan, jajaran birokrasi diberi waktu enam bulan untuk menerjemahkan. Setelah diterjemahkan ke RPJMD, lalu dituangkan lagi ke Rencana Strategis (Renstra),” ujarnya.
Dari renstra tersebut lanjutnya, akan menjadi pegangan bagi semua dinas dalam menyusun perencanaan.
BACA JUGA: DPRD Balangan Gelar Rapat Kerja Bahas Kebijakan Tenaga Honorer, Ini Penjelasannya!
“Insyaallah kalau dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, itu akan benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Balangan, baik dari pedesaan maupun dari perkotaan,” kata Abdul Hadi.
Abdul Hadi juga menyebut, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan pada periode sebelumnya. Hal ini untuk memaksimalkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
(Kalimantanlive.com/Kamil)









