Daftar Dirut Pertamina Terjerat Kasus Korupsi: Skandal yang Merugikan Negara hingga Ratusan Triliunan Rupiah

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kasus korupsi yang menimpa petinggi PT Pertamina (Persero) bukanlah hal baru. Saat ini, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.

# Baca Juga :PERTAMINA Buka Lowongan Kerja untuk Berbagai Posisi, Daftar Sekarang!

# Baca Juga :Antrean Panjang di SPBU Shell: Bukti Masyarakat Berpaling dari Pertamina

# Baca Juga :Heboh! Asap Hitam Membubung dari Kilang Minyak Cilacap, Pertamina: Bukan Kebakaran, Hanya Percikan Api

# Baca Juga :Kejagung Jemput Paksa 2 Tersangka Baru dalam Skandal Mega Korupsi Pertamina Patra Niaga

Selain Riva Siahaan, sejumlah mantan Dirut Pertamina sebelumnya juga pernah terjerat kasus korupsi. Berikut adalah deretan pejabat tinggi tersebut:

Karen Agustiawan
Menjabat sebagai Dirut PT Pertamina pada periode 2009–2014, Karen Agustiawan terlibat dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) sejak 2011 hingga 2021. Saat menjabat, Karen melakukan kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier luar negeri, seperti Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC dari Amerika Serikat. Kontrak yang ditandatangani tidak mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku, seperti kajian komprehensif dan pembahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Akibatnya, seluruh kargo LNG yang dibeli mengalami kelebihan pasokan dan tidak terserap di pasar domestik, menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Karen.

Yenni Andayani
Sebelumnya menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina pada periode 2013–2014 dan sempat bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Pertamina pada 2017, Yenni Andayani kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan LNG. Detail peran Yenni masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh KPK.

Bambang Irianto
Bambang Irianto, yang pernah menjabat sebagai Dirut Pertamina Energy Trading Limited (Pertral) hingga tahun 2015, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada tahun 2019. Berdasarkan penyelidikan KPK yang dimulai sejak 2014, Bambang diduga menerima uang sebesar 2,9 juta dollar AS atau setara Rp40,75 miliar karena membantu pihak swasta dalam bisnis migas di lingkungan PES.

Ariffi Nawawi
Ariffi Nawawi, yang pernah menjabat sebagai Dirut Pertamina pada tahun 2003–2004, menjadi tersangka dalam kasus penjualan tanker raksasa atau Very Large Crude Carrier (VLCC). Kasus ini bermula pada tahun 2004 ketika Ariffi menjual dua tanker yang masih dalam proses pembuatan kepada perusahaan asal Swedia, Frontline Ltd., melalui tender. Proses lelang tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Persaingan Usaha dan mengakibatkan kerugian negara.

Luhur Budi Djatmiko
Menjabat sebagai Dirut Pertamina pada periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian tanah di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula saat penyusunan anggaran pembelian tanah senilai Rp2,07 triliun untuk pembangunan Pertamina Energy Towet (PET) pada tahun 2013. Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp348,6 miliar.

News Feed