Selain itu, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Persyaratan administrasi tersebut meliputi:
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
Melampirkan fotokopi dan menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi WNA.
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli dari sekolah mengemudi terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
Bagi WNA yang bekerja di Indonesia, wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian terkait.
Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari, pengenalan wajah, atau retina.
Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Dengan mengetahui informasi ini, calon pemohon dapat lebih siap dalam mengurus pembuatan SIM A sesuai dengan regulasi terbaru.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







