Empat Jalur Unggulan SPMB 2025, Catat Ini Syarat Usia untuk Jenjang TK hingga SMA

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikbud) telah mengumumkan secara resmi pelaksanaan SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Jakarta. Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang disepakati melalui Sidang Kabinet Merah Putih, dengan mengusung filosofi empat pilar: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.

Filosofi dan Tujuan SPMB 2025

Sejalan dengan semangat Pendidikan Bermutu untuk Semua, SPMB 2025 menjamin setiap peserta didik mendapatkan kesempatan untuk bersekolah di satuan pendidikan terdekat. Program ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan penyandang kebutuhan khusus di setiap daerah, guna mendorong pemerataan akses pendidikan yang lebih adil.

Rincian Sistem Penerimaan Murid Baru

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, SPMB 2025 mengusung empat jalur penerimaan murid baru, yaitu:

Jalur Domisili

Calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.

Jalur Afirmasi

Calon murid yang berasal dari keluarga tidak mampu maupun penyandang disabilitas.

Jalur Prestasi
Calon murid yang berprestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Jalur Mutasi

Calon murid yang pindah domisili karena alasan pekerjaan orangtua atau karena status sebagai anak guru.

Kuota Penerimaan SPMB 2025 untuk Setiap Jenjang

Kuota penerimaan disesuaikan dengan jenjang pendidikan, dengan persentase sebagai berikut:

Jenjang SD

Domisili: minimal 70 persen
Afirmasi: minimal 15 persen
Prestasi: tidak ada
Mutasi: maksimal 5 persen

Jenjang SMP

Domisili: minimal 40 persen
Afirmasi: minimal 20 persen
Prestasi: 25 persen
Mutasi: maksimal 5 persen