Ngakak! Inilah Nama Terpanjang Versi Dukcapil, Mencapai 70 karakter

Dokumen kependudukan yang terdampak oleh aturan ini meliputi:

Biodata penduduk
Kartu Keluarga
Kartu Identitas Anak
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
Surat Keterangan Kependudukan
Akta Pencatatan Sipil
Pejabat Disdukcapil yang nekat mencatat nama yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

Nama terpanjang ini tentu saja menjadi bahan pembicaraan unik dan mengundang gelak tawa di kalangan masyarakat. Namun, di balik keunikan tersebut, penegakan aturan tetap diperlukan demi kelancaran administrasi kependudukan di Indonesia.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI