Pansus II DPRD Kalsel Adakan Rapat Kerja Bahas Raperda Penanaman Modal

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Pansus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal pada Selasa (4/3/2025) pagi.

Rapat yang berlangsung di Lantai 4 Gedung A, Ruang Rapat Komisi II, dihadiri oleh Biro Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalsel Tetapkan Mekanisme Seleksi Komisioner KPID

Kehadiran perwakilan dari kedua instansi tersebut sangat penting dalam pembahasan Raperda ini secara mendalam. Ketua Pansus II, H. Jahrian, dalam sambutannya menegaskan bahwa Raperda tersebut perlu dilengkapi dengan payung hukum yang jelas untuk menarik minat investor.

“Dengan adanya kepastian hukum, kita bisa berinvestasi di Kalimantan Selatan dengan aman, sehingga para investor akan lebih tertarik,” ujar H. Jahrian.

Sumber: Humas DPRD Kalsel