“Nanti akan kami teruskan ke Pimpinan lagi,” kata perwakilan PT. BDA.
Jawaban dengan cara “mengover” ini justru dianggap peserta mediasi sudah berulang kali dilakukan dan dianggap hanya cara mengulur waktu supaya masalahnya dapat berlarut-larut.
Camat Kecamatan Teweh Baru H. Jhoni mengaku dilematis menyangkut masalah ini. Baginya hal ini adalah sesuatu yang membuat dirinya serba salah.
“Satu sisi harus mendukung investor namun disatu sisi harus melindungi warga,” kata H. Jhoni.
Setelah kesimpulan rapat mediasi dibacakan, kini ada 4 hari bagi PT. BDA untuk membayar denda kepada warga dan adat. Pihak PT. BDA (Batubara Duaribu Abadi) yang coba kami mintai tanggapannya usai kegiatan mengaku tidak dapat memberikan pernyataan apa-apa.
Kalimantan Live/M. Gazali Noor










