Pelunasan BIPIH Tahap Pertama, 349 Calon Jemaah Haji di Tabalong Sudah Melunasi

Sedangkan BIPIH tahun 2025 yang harus dibayarkan jemaah haji sebesar Rp59.331.751, sisanya merupakan subsidi dari nilai mamfaat setoran awal sebesar Rp33.978.508 rupiah.

“Besaran BIPIH ini akan dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah serta biaya hidup (living cost),” ujar Nabhan.

BACA JUGA: Kapolres Jalin Silaturahmi dengan Ketua DPC NU Tabalong, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Ditambahkannya, persyaratan pelunasan BIPIH tahap pertama ini bagi jemaah berstatus aktif yang masuk dalam alokasi kouta keberangkatan tahun 2025.

Lalu, berusia 18 tahun pada 2 Mei 2025 atau sudah menikah, memenuhi persyaratan istitaah kesehatan haji serta belum pernah berhaji paling sedikit 10 tahun terakhir.

Diketahui, pelunasan BIPIH 2025 tahap kedua akan dibuka lagi mulai tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan 7 April 2025.

Kalimantanlive.com/A Hidayat