JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Polres Kabupaten Lombok Tengah mengenalkan inovasi penegakan hukum lalu lintas melalui program ‘Tilang Syariah’. Program ini merupakan pendekatan humanis dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, yang mengedepankan nilai keagamaan.
Menurut Kepala Satuan Lantas Polres Lombok Tengah, AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah diberikan kepada pengendara yang melanggar aturan, dengan syarat mereka mampu membaca atau mengaji Al-Qur’an dengan baik. Bagi pengendara yang terbukti lancar membaca ayat-ayat suci, petugas tidak akan langsung menilang. Sebagai gantinya, mereka hanya diberikan himbauan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
# Baca Juga :Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Keselamatan Intan 2025 Selama 14 Hari, Kemukakan Tilang ETLE
# Baca Juga :Ada 4 Kamera Etle Baru Terpasang di Tabalong, Pelanggar Bakal Kenal Tilang Elektronik
# Baca Juga :Perhatian Bagi Pengendara! Tilang ETLE Akan Diberlakukan di Kotabaru
# Baca Juga :VIRAL Anggota DPRD Marah-marah saat Ditilang Polantas, Ternyata SIM dan Pajak Fortuner Mati
Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai keagamaan di masyarakat dan sekaligus meningkatkan minat membaca Al-Qur’an. AKP Puteh menegaskan bahwa kebijakan ini akan terus dijalankan di Lombok Tengah dengan keyakinan bahwa baik petugas maupun masyarakat akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Namun, kebijakan ini menuai tanggapan dari berbagai pihak. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menilai inisiatif tersebut memiliki tujuan yang baik, namun perlu dikaji lebih lanjut agar tetap sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri, terutama di bidang lalu lintas. Dede menyampaikan, “Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus tetap mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. Jika pengendara diwajibkan menghafal sesuatu, rambu lalu lintas maupun tata cara berkendara yang benar akan lebih relevan.”
Dengan program tilang syariah ini, diharapkan pendekatan yang lebih humanis dan berbasis nilai keagamaan dapat meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, sambil tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI









