Satresnarkoba Polres Tabalong Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Hasil Sitaan

“Barang bukti tersebut disita dari 6 pelaku pada periode 18 Januari hingga 10 Februari 2025,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah, Kamis (06/03/2025).

Ia mengatakan, tujuan dilaksanakan pemusnahan tersebut agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.

BACA JUGA: Kurangi Pengangguran di Tabalong, Program Cetak 15 Ribu Tenaga Terampil Jadi Strategi Bupati dan Wakil Bupati

“Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut,” katanya.

Ia juga mengimbau mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.

“Jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke polisi terdekat,” imbau AKP Abdullah.

Kalimantanlive.com/A Hidayat