Bang Dhin Minta Efesiensi Tidak Mengesampingkan Program Prioritas atau Pelayanan Publik

Hal ini menyusul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 yang meminta kepada gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia untuk melakukan efisiensi pada sejumlah komponen belanja dalam APBD 2025.

Pemerintah daerah diminta untuk mengidentifikasi atas efisiensi belanja dengan memperhatikan berbagai aspek yang meliputi urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta sasaran manfaat yang ditujukan untuk mendukung Asta Cita sebagai misi pemerintah dan 17 Program Prioritas, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kalimantanlive.com/eep
Editor: elpian