MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Lahannya tergarap Perusahaan, delapan (8) warga Desa Mukut, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah memprotes Manajemen PT. Sepalar Yasa Kartika (PT. SYK) yang bergerak di bidang perkebunan sawit.
Informasi tersebut diperoleh dari pihak Manajemen PT. SYK sendiri. Perusahaannya mengakui ada terjadi polemik antara pihaknya dengan warga pemilik lahan di Kecamatan Lahei lantaran kesalahan pada akurasi alat GPS saat proses penggarapan.
GPS atau Global Positioning System adalah sistem navigasi berbasis satelit yang memberikan informasi lokasi, waktu serta kecepatan yang biasa dipakai pekerja perusahaan.
BACA JUGA : Dimediasi Dewan Adat Dayak Barito Utara, PT. BDA Diberi Waktu 4 Hari Bayar Denda
PT. SYK melalui Humasnya, Yudi, tidak menampik bahwa kesalahan tersebut ada pada pihaknya, dan saat ini sedang dalam proses mediasi untuk menentukan nilai kompensasi yang tepat.
“Memang kemarin itu ada kesalahan di alat GPS kita, tim dilapangan memang kelebihan garap kurang lebih 100 sampai 200 meter. Kalau diestimatisi ada sekitar 4 hektare totalnya,” kata Yudi.
Yudi melanjutkan, antara pihaknya dan warga tadi sudah melakukan dua kali mediasi, namun belum deal tentang kompensasinya dan mediasi masih akan terus berproses.
“Dari tim Pangkalanbun kemarin sudah bawa hasil mediasi terakhir untuk disampaikan ke Pimpinan, cuma belum ada keputusan,” jelas Yudi.
PT. SYK menyebutkan juga, bahwa pihaknya telah mengajukan agar mediasi difasilitasi oleh Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan), namun atas saran Camat sebaiknya tidak dilakukan saat ini mengingat masih bulan puasa.
Saat ditanya Kalimantan Live Barito Utara, berapa angka kompensasi yang diminta oleh warga saat mediasi? Yudi menyebut antara 100 hingga 150 juta.
“Tim perusahaan di Pangkalanbun menawarkan hingga 20 juta per-hektare, di atas dari yang biasa pembebasan lahan disini,” ungkap Yudi.
Sekadar informasi, PT Sepalar Yasa Kartika berkantor pusat di Pangkalanbun.
Lanjut Yudi lagi, kawasan yang tergarap tersebut masih berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaannya, maka pihaknya menawarkan untuk sekaligus dilakukan pembebasan lahan dalam mediasinya.
Menanggapi bagaimana seandainya permasalahan ini dilanjutkan atau dibawa oleh salah satu pihak ke lembaga yang lebih tinggi seperti Kementrian, Yudi menjawab, pada dasarnya perusahaan berharap tidak seperti itu, namun secara prinsip mereka akan selalu mengikuti segala alur dengan senantiasa mengedepankan itikad baik.








