SERANG, Kalimantanlive.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak, melakukan kunjungan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten, Kamis (6/3/2025).
Kunjungan ini bertujuan untuk mengumpulkan referensi dan memperkaya materi guna penyempurnaan ranperda tersebut.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Kalsel Tetapkan Mekanisme Seleksi Komisioner KPID
Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa ranperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penganggaran proyek strategis daerah yang membutuhkan pembiayaan besar dan waktu pengerjaan lebih dari satu tahun anggaran.
“Ada beberapa proyek strategis yang tidak bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum untuk memastikan ketersediaan anggaran yang berkesinambungan, sehingga program pembangunan bisa berjalan sesuai harapan pemerintahan yang baru,” ujar politisi senior Partai Golkar ini.
Dipilihnya Provinsi Banten sebagai referensi bukan tanpa alasan. Menurut Gusti Iskandar, Banten telah dua kali menerapkan perda pembiayaan tahun jamak, yakni pada 2012 dan 2018, sehingga bisa menjadi model bagi Kalsel dalam penyusunan regulasi serupa.










