BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kegiatan ini berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025, dengan salah satu lokasi utama di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, yang dihadiri oleh para lansia.
BACA JUGA: Pansus III DPRD Kalsel Kumpulkan Materi Ranperda Pembiayaan Tahun Jamak di Banten
Dalam sosialisasi ini, Desy menekankan bahwa perda tersebut menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program, dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.
Peraturan ini mencakup berbagai aspek, termasuk wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya pendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat, serta mekanisme pembinaan, pengawasan, dan pembiayaan.
“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan secara optimal, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi aktif masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy dalam paparannya.







