SURABAYA, Klaimantanlive.com – Dalam upaya memperkuat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur.
Fokus utama kunjungan ini adalah mendalami Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
BACA JUGA: Pansus II DPRD Kalsel Kaji Strategi Penanaman Modal ke DPMPTSP Jawa Tengah
Ketua Pansus I DPRD Kalsel, H. M. Syaripuddin, yang akrab disapa Bang Dhin, memimpin langsung rombongan bersama Tenaga Ahli Bagian Hukum. Mereka diterima oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa.
Dalam pertemuan tersebut, beberapa poin penting dibahas, di antaranya:
- Penguatan Peran Alat Kelengkapan Dewan (AKD) – khususnya Bapemperda dalam proses legislasi daerah.
- Penyederhanaan Regulasi – dengan pendekatan Omnibus Law guna memberikan kepastian hukum.
- Partisipasi Publik – mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan Perda.
- Peningkatan Investasi dan Ekonomi Daerah – melalui regulasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
- Digitalisasi Profil Hukum – agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi terkait peraturan daerah.
“Kami berharap studi banding ini dapat memberikan wawasan baru sehingga Ranperda yang kami susun benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Bang Dhin dalam siaran persnya, Jumat (7/3/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kalsel dalam menciptakan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan daerah.
Sumber: Humas DPRD Kalsel










