Pembelian emas batangan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Namun, untuk mendapatkan potongan pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen, pembeli wajib mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada setiap transaksi. Setiap pembelian juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, untuk transaksi buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Besaran pajak ini adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, dengan pemotongan dilakukan langsung dari total nilai buyback.
Update harga emas Antam hari ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi para investor dan penggemar emas, serta menjadi informasi penting bagi yang berminat melakukan transaksi jual-beli emas batangan.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







