BANJARBARU, Kalimantanlive.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi memajukan jadwal libur lebaran sekolah tahun 2025.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Safari Ramadan 1446 H
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammadun, melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Hadeli Rosyadi, menyampaikan bahwa perubahan jadwal libur sekolah ini sesuai dengan Surat Edaran Bersama Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
“Libur sekolah yang sebelumnya dimulai pada 26 Maret 2025 kini dimajukan menjadi 21 Maret hingga 8 April 2025,” ujarnya di Banjarbaru, Jumat (7/3/2025).
Hadeli menambahkan bahwa terdapat perubahan pada jadwal kegiatan Pesantren Ramadan. Libur awal Ramadan akan berlangsung dari 27 Februari hingga 5 Maret 2025, sementara kegiatan Pesantren Ramadan dijadwalkan pada 6 hingga 12 Maret 2025.
Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar (KBM) selama bulan Ramadan akan berlangsung pada 13 hingga 20 Maret 2025.







