Sebab, tidak mungkin PPPK yang telah lolos seleksi PPPK tahun 2024 gelombang pertama tidak digaji selama satu tahun tiga bulan.
“Bagaimana dengan mereka yang pas dinyatakan lulus, mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya? Mau makan apa mereka?” ungkap Gewsima.
Berharap Kemenpan-RB memberikan kebijakan, dengan mengeluarkan surat Menpan-RB dan Mendagri untuk penganggaran, agar gaji mereka bisa tetap dibayarkan. (*)
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian










