Tragedi Perang Sarung di Pekanbaru: Remaja 15 Tahun Tewas, 4 Anak Ditahan

PEKANBARU, KALIMANTANLIVE.COM – Insiden memilukan terjadi di Pekanbaru, Riau, ketika aksi perang sarung berubah menjadi tragedi. Remaja 15 tahun, Reyhan Apprilian, kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan dalam kericuhan yang berlangsung sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Berdikari, Kecamatan Rumbai.

# Baca Juga :Perang Sarung di Tanah Bumbu: Tradisi Ramadan Berujung Aksi Berbahaya

# Baca Juga :Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 15 Remaja yang Hendak Perang Sarung

# Baca Juga :Bupati Andi Rudi Latif hadiri pengukuhan TPKAD Tanah Bumbu untuk Pertumbuhan Ekonomi Didaerah

# Baca Juga :Kronologi Perkelahian Berdarah di Sungai Jingah Banjarmasin Dua Warga Tewas, Tiga Luka

Kronologi Kejadian

Awalnya, Reyhan bersama kelompoknya terlibat dalam perang sarung yang mengusung aturan duel satu lawan satu. Namun, peraturan tersebut berubah menjadi pertarungan enam lawan enam. Dalam kondisi yang semakin kacau, kelompok Reyhan kalah dalam pertarungan sehingga teman-temannya lari meninggalkannya. Terpojok dan tak berdaya, Reyhan kemudian dikeroyok oleh lawan sebayanya. Akibat pukulan yang mengenai kepala dan hidung, remaja malang tersebut mengalami pendarahan hebat. Meskipun sudah dilarikan ke RS Awal Bross, Pekanbaru, nyawanya tidak tertolong dan akhirnya dinyatakan meninggal pada pukul 03.00 WIB.

Tindakan Kepolisian

Menanggapi laporan duka dari keluarga korban, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru segera melakukan penyelidikan. Hasil olah TKP menunjukkan keterlibatan empat anak di bawah umur sebagai pelaku. Keempat tersangka, berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14), telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah Hukum

Keluarga korban segera melapor ke Polsek Rumbai dengan harapan agar kasus ini dapat diusut secara tuntas. Pada Selasa (4/3/2025), Tim Opsnal Jatanras Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Rumbai berhasil menemukan dan mengamankan para pelaku. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Ancaman hukuman berat bagi para pelaku menjadi peringatan keras terkait bahaya yang mengintai dari aksi perang sarung.