Terciduk Layani Makan di Tempat, RM Mie Gacoan dan Tiga Lainnya Disidak Satpol PP Banjarmasin

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com –  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin menciduk empat rumah makan (RM) yang beroperasi buka melayani pelanggan saat bulan suci Ramadan.

Adapun empat rumah makan diantaranya, salah satunya yakni RM Mie Gacoan, yang ada di Jalan Hasan Basri, RM Mami, di Jalan Gatot Subroto, dan dua lainnya warung dibelakang terminal pramuka.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Hendra mengatakan, keempat RM tersebut sudah diakukan penindakan.

BACA JUGA:
Jaga Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadan, Polresta Banjarmasin Gencar Lakukan Patroli

BACA JUGA:
Jaga Keamanan dan Ketertiban di Bulan Ramadan, Polresta Banjarmasin Gencar Lakukan Patroli

“Mereka kedapatan melayani pelanggan makan ditempat saat bulan puasa, dan KTP yang bersangkutan kita amankan untuk dibawa ke persidangan,” ujar Henda kepada awak media, belum lama ini.

Hendra menuturkan, sejak awal bulan puasa tadi, pihaknya selalu melakukan patroli setiap harinya, untuk menegakkan aturan dari Pemko Banjarmasin.

“Semuanya boleh buka dari pagi, tapi sifatnya hanya take away,” katanya.

“Jadi tiap hari kita lakukan giat patroli ke beberapa tempat di Kota Banjarmasin, seperti Alfamart, Indomaret, dan rumah makan yang lainnya, karena melihat dari tahun sebelumnya memang ada yang terjaring sedang makan didepan toko,” lanjut Hendra.