JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengusut tiga produsen minyak goreng bermerek Minyakita yang diduga melakukan pengurangan isi pada kemasan 1 liter. Pengujian awal menemukan bahwa volume minyak yang terkandung tidak sesuai dengan label kemasan.
# Baca Juga :Disdag Kalsel Tegaskan Pentingnya HET Minyakita Rp15.700,00 kepada Distributor
# Baca Juga :Sidak Harga Minyakita di Distributor, Plh. Sekdaprov Kalsel Pastikan HET Ditegakkan
# Baca Juga :Plh Sekda dan TPID Kalsel Sidak Harga Minyakita di Pasar Tradisional Banjarmasin
# Baca Juga :Pemprov Kalsel Ikuti Rakor Nasional, Bahas Strategi Konkret Pengendalian Inflasi 2025
Tiga Produsen yang Menjadi Bidikan
PT Artha Eka Global Asia
Produsen yang berbasis di Depok, Jawa Barat ini memproduksi minyak goreng Minyakita dengan kemasan botol 1 liter.
Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara
Berlokasi di Kudus, Jawa Tengah, koperasi ini juga memproduksi kemasan botol 1 liter Minyakita.
PT Tunas Agro Indolestari
Berbasis di Tangerang, Banten, perusahaan ini memproduksi Minyakita dengan kemasan pouch berukuran 2 liter.
Temuan Pengukuran dan Tindak Lanjut
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyatakan bahwa pengukuran terhadap tiga produk tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara volume isi dengan label kemasan.
“Hasil pengukuran sementara menunjukkan bahwa kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya mengandung antara 700 hingga 900 ml,” ujar Helfi, Senin (10/3/2025).
Bareskrim Polri telah melakukan penyitaan barang bukti dan melanjutkan proses penyelidikan serta penyidikan guna mengungkap kasus penyunatan isi minyak goreng tersebut.







