Tanggapan dari Pihak Pemerintah
Kasus ini semakin mencuat setelah Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, menemukan pelanggaran serupa dalam inspeksi mendadak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3/2025). Menurutnya, kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya mengandung antara 750 hingga 800 ml.
“Pelanggaran ini merupakan masalah serius yang harus ditindak tegas demi melindungi hak konsumen,” tegas Andi Amran dalam keterangan resminya.
Kasus penyunatan isi Minyakita ini menambah daftar panjang pengawasan terhadap kualitas produk pangan di Indonesia. Pihak berwenang terus menggencarkan pengawasan agar produsen tidak lagi melakukan praktik curang yang merugikan konsumen.
(kalimantanlive.com/berbagai sumber)
editor : TRI







