Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Tanda Tangani Piagam Audit Internal

KOTABARU, Kalimantanlive.com – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menandatangani Piagam Audit Internal atau (Internal Audit Charter) Tata Kelola Pemerintahan di Kabupaten Kotabaru, di Aula Kantor Bupati Kotabaru, Kompleks Perkantoran Sebelimbingan, Senin (10/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kotabaru H Fitriadi menjelaskan, isi dari Piagam Audit Internal secara umum berisi komitmen untuk memberikan akses langsung dan tak terbatas kepada Inspektorat Daerah dalam hal persetujuan melakukan audit di internal Pemkab Kotabaru.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Buka Pasar Wadai Ramadan 1446 Hijriah

“Di dalam Piagam Audit Intern atau Internal Audit Charter yang ditandatangani tersebut, memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan serta tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang didistribusikan oleh Bapak Bupati Kotabaru kepada Inspektorat,” katanya.

Ditegaskan dia, fungsi pengawasan ada pada Bupati dan berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan di dalam pelaksanaannya yang kewenangannya melalui inspektorat.

Baca Juga : Bupati Kotabaru Lantik Pj Sekretaris Daerah dan Lakukan Penanaman Pohon

Jadi Piagam Audit Internal itu memberikan batasan, dasar, landasan serta pedoman apa saja yang menjadi kewenangan, tanggung jawab, kemudian apa yang menjadi lingkup pengawasan, termasuk juga peran APIP dalam melakukan pemeriksaan ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah, ke setiap Pemerintah Desa, termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” terangnya.

Lanjutnya, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) juga diberikan kewenangan melakukan kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sepanjang lingkup kewenangannya terkait pengawasan.

Selain itu, tugas fungsi Inspektorat melakukan pembinaan dan pengawasan, untuk menciptakan penyelenggaraan tata Pemerintahan yang baik.