PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Fraksi Partai Golkar Kalteng memberikan tanggapan terkait rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan atau Raperda MBLB dalam rapat paripurna, Senin (10/3/2025).
Juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng Okki Maulana, dalam menyampaikan pandangan dan pokok-pokok pemikiran dari Fraksi Partai Golkar.
Raperda Kalteng tentang pengelolaan pertambangan MBLB disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mendelegasikan kewenangan Perizinan Berusaha di sektor pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi.
Raperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor pertambangan MBLB, meningkatkan pendapatan daerah, serta menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Okki Maulana, menyampaikan, Fraksi Partai Golkar, menyambut baik penyampaian Raperda tentang pengelolaan pertambangan MBLB yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Tengah tersebut.
Dia mengaungkapkan, Raperda tersebut, memiliki urgensi yang tinggi, mengingat peran strategis sektor pertambangan dalam perekonomian daerah.
“Ini, bila dilihat dari aspek peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat,” ujarnya.
Okki juga memaparkan, adanya pendelegasian kewenangan Perizinan Berusaha di sektor pertambangan kepada pemerintah daerah provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
“Kalimantan Tengah memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” terangnya.

Ditegaskan dia, mencermati substansi Raperda tersebut, Fraksi Partai GOLKAR DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menilai bahwa regulasi ini harus mampu menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam pengelolaan sektor pertambangan di Kalteng.
“Ini, terutama terkait tata kelola perizinan berusaha, transparansi pengelolaan sumber daya alam, keberpihakan kepada masyarakat lokal, serta perlindungan lingkungan,” katanya.
Lebih jauh dia memaparkan, pengelolaan pertambangan harus memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan bagi para pemodal/investor, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Khususnya yang berada di sekitar wilayah pertambangan,” pintanya.
Oleh karena itu, sebut dia, peran pemerintah daerah provinsi dalam mengawasi pelaksanaan izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), serta izin pengangkutan dan penjualan menjadi sangat krusial.
Dikatakan dia, Fraksi Partai Golkar DPRD Kalteng, juga menyoroti pentingnya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi dan pascatambang yang sering kali terabaikan.
Kelemahan dalam pengawasan dapat berdampak serius terhadap degradasi lingkungan, pencemaran air dan tanah, serta rusaknya ekosistem yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.
Selain itu, ujarnya, pihaknya juga ingin memastikan bahwa raperda tersebut, terutama memiliki mekanisme yang jelas dalam mencegah tumpang tindih perizinan dengan kawasan lindung, hutan adat, atau lahan masyarakat yang sering kali menjadi sumber konflik sosial di berbagai daerah pertambangan.
Baca Juga :Ketua DPRD Kalteng Tanggapi Positif Pidato Perdana Gubernur Agustiar Sabran
Baca Juga :Hari Ini, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Soal Raperda Pengelolaan Pertambangan
Lebih lanjut, Raperda tersebut juga harus dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin melakukan pertambangan skala kecil melalui IPR.
“Regulasi yang terlalu kompleks atau prosedur perizinan yang berbelit-belit dapat menjadi hambatan bagi masyarakat lokal untuk memperoleh izin secara sah, sehingga mendorong munculnya aktivitas pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menilai perlu adanya mekanisme yang lebih inklusif dalam sistem perizinan berusaha di sektor pertambangan agar dapat memberdayakan masyarakat lokal secara optimal.







