Hari Ini, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Soal Raperda Pengelolaan Pertambangan

PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng, Senin, (10/3/2025) menggelar rapat paripurna tentang raperda pengelolaan pertambangan.

Rapat peripurna DPRD Kalteng tersebut berdasarkan surat resmi yang ditanda tangani Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong,  dilaksanakan di ruang rapat paripurna dewan.

Pimpinan DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke – 5 Masa Persidangan II
Tahun Sidang 2025 tersebut telah mengundang beberapa pihak untuk ikut rapat tersebut.

Agenda kongkrit terkait rapat paripurna DPRD Kalteng tersebut yakni
pemandangan umum Fraksi Pendukung DPRD  Kalteng atas Pidato Pengantar Gubernur Kalteng.

Yakni, terkait Raperda Pemprov Kalteng tentang pengelolaan pertambangan
mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.

Sejumlah anggota DPRD Kalteng, Senin, (10/3/2025) mengikuti rapat paripurna tentang raperda pengelolaan pertambangan.

Sebelumnya, DPRD Kalteng juga telah melaksanakan rapat paripurna ke-5 masa persidangan II tahun sidang 2025 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng, pada Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :Jalan Palangkaraya-Gunung Mas Segera Diperbaiki, DPRD Kalteng Siapkan Anggaran Rp160 M

Baca JugaDilantik Sebagai PAW DPRD Kalteng, Nyelong Inga Simon Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Rapat tersebut, diselenggarakan dalam rangka penyampaian pidato pengantar Gubernur Kalteng dibacakan Wakil Gubernur H Edy Pratowo terhadap Rancangan Peraturan Daerah  atau Raperda mengenai pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan di wilayah Kalteng.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S Dohong.

Baca Juga :Pidato Perdana di DPRD Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Kalteng

Baca JugaKetua DPRD Kalteng Tanggapi Positif Pidato Perdana Gubernur Agustiar Sabran

Yang saat itu, dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  atau Forkopimda setempat.