PELAIHARI, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam operasi intensif yang semakin menggempur peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Penangkapan pertama terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Panyipatan.
Petugas mengamankan tersangka berinisial RS setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu. Dalam penggeledahan, ditemukan empat paket narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram beserta barang bukti lainnya.
# Baca Juga :Polisi Bongkar Jaringan Malaysia! Tangkap 5 Kurir dengan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi
# Baca Juga :Polres Tapin Bongkar Jaringan Narkoba Antar-Kabupaten, Tiga Pelaku dan Sabu 21 Gram Diamankan
# Baca Juga :Polres Tabalong Gulung Jaringan Narkoba Muara Uya, 3 Pelaku dan 109 Gram Sabu Diamankan
# Baca Juga :Bareskrim Polri Sita Sabu Senilai Rp 10,2 Triliun & Rp 63,99 Miliar Ekstasi dari Jaringan Fredy Pratama
Berdasarkan keterangan tersangka RS, pihak kepolisian sedang mengusut keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Tak lama kemudian, tepat pada hari yang sama, sekitar pukul 21.58 WITA, petugas kembali menangkap tersangka KB di pinggir jalan di Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi tersebut, penggeledaan mengungkapkan satu paket narkoba jenis sabu seberat 1,34 gram beserta barang bukti lain.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti sampai tuntas. Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami akan terus mengungkap serta menindak para pelaku.” Pernyataan tersebut dikutip dari akun Humas Polres Tanah Laut dan @Talainfo pada Senin, 10 Maret 2025.







