Instruksi ini mulai berlaku sejak 26 Februari 2025 dan disampaikan oleh Gubernur Kalsel melalui Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kalsel, Muhammad Syarifuddin.
“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah memahami serta menerapkan visi dan misi tersebut dalam menjalankan tugas dan program kerja pemerintah daerah,” pungkasnya.
Sumber: MC Kalsel










