MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Perintah Mahkamah Konstitusi melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru, Barito Utara, ditindaklanjuti Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus sosialisasi, dikantornya, Senin 10 Maret 2025 Pagi.
Kegiatan 12 hari menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu diikuti perwakilan Polres, Kodim, Kejaksaan Negeri, Bawaslu, Dinas Dukcapil, Kesbangpol, Kominfosandi, BPDB, Satpol PP, Desk Pilkada, Ketua Tim Pemenangan Kontestan Pilkada Nomor Urut 1 dan 2 serta beberapa jurnalis setempat.
Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari yang memimpin dan membuka Rapat Koordinasi menyampaikan rincian rencana anggaran biaya dihadapan peserta Rakor, hingga kebutuhan logistiknya sebagai bentuk transparansi.
“Untuk anggaran ini kami sudah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Nanti akan kami tampilkan besaran anggarannya berapa karena kami ingin keterbukaan, tidak ada yang memang harus kami tutup-tutupi,” terang Siska.
BACA JUGA : 14 Calon Anggota KPPS Untuk PSU Barito Utara Telah Diambil Sumpah Hari Ini
Dipaparkan oleh Siska, masa kerja yang akan dijalani KPPS yaitu dari tanggal 10 Maret sampai dengan 8 April 2025.
“Sedangkan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan mulai tanggal 4 Maret sampai H-1 tanggal 21 Maret 2025,” ujarnya.
Jadwal-jadwal kegiatan juga dibacakan olehnya dalam rapat. Dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hingga penetapan calon terpilih.
Agenda-agenda tersebut dituangkan oleh KPU setempat dalam Keputusan KPU Barito Utara Nomor 9 Tahun 2025 dan dibagikan dalam bentuk lembaran kepada peserta rapat yang hadir.
Secara spesifik Siska menerangkan besaran angka biaya PSU satu persatu. Seperti honor KPPS sebesar Rp. 14.600.000, biaya TPS Rp. 6.026.000, Bimtek dan pelantikan KPPS Rp. 17.326.000, Logistik PSU Rp. 7.592.000, Penetapan Hasil PSU Rp. 25.000.000, ATK Rp. 10.000.000, Distribusi C-Pemberitahuan Rp.592.000, Sosialisasi, Rakor, Uji Publik, Publikasi dan Media Rp.140.000.000,
Berikutnya advokasi hukum Rp. 1. 150.000.000, Dinas Dalam Kota Rp. 8.100.000, Dinas Luar Kota Rp. 102.548.000. Total seluruhnya Rp. 1.481.784.000.
Hasil rapat koordinasi ini juga menetapkan beberapa keputusan, diantaranya tidak diperbolehkan memobilisasi Pemilih ke TPS dan tidak diperkenankan mendirikan Posko pengamanan dari masing – masing Tim Pasangan Calon.
Kabag Ops Polres Barito Utara Kompol Masriwiyono menerangkan dalam rapat, jajarannya mempersiapkan pola-pola pengamanan pada tindakan seperti politik uang, intimidasi sampai pada penculikan ataupun pembakaran dan lain-lain.







