MEDAN, KALIMANTANLIVE.COM – Operasi gabungan antara Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut mengungkap praktik pengoplosan BBM jenis pertalite di SPBU nomor 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi yang digelar pada Jumat (7/3/2025) ini, polisi menyegel SPBU tersebut dengan menerapkan garis polisi di lokasi, seperti terlihat dalam video yang diunggah akun Instagram @mood.jakarta.
# Baca Juga :Harga BBM di Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia, Ini Penjelasan Mantan Menteri ESDM
# Baca Juga :Komisi III DPRD Kalsel Bahas Penambahan Kuota BBM dan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
# Baca Juga :Subsidi BBM Dihapus 2027? Ini Kode dari Luhut dan Bahlil
# Baca Juga :Dinas Perikanan – Komisi 2 DPRD Kotabaru Rencana Bertemu Penyalur BBM, Bahas Soal Ini
Hasil pengujian Research Octane Number (RON) terhadap bahan bakar yang dijual di SPBU tersebut membuktikan bahwa oktan BBM berada di bawah standar yang ditetapkan. Akibatnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu:
MYL, selaku manajer SPBU,
U, sopir tangki, dan
YTP, pemilik karnet.
Menurut Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, operasi ini merupakan respons tegas terhadap praktik pengoplosan BBM yang dapat merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan publik. “Kami mengambil langkah cepat dalam menyegel SPBU tersebut dan mengamankan ketiga tersangka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Taryono pada Sabtu (8/3/2025).
Kasus ini kembali menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pengamat sektor energi, mengingat mutu BBM yang dijual sangat berpengaruh terhadap performa kendaraan dan keselamatan publik. Pihak berwenang terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan atau manipulasi BBM demi menciptakan lingkungan energi yang aman dan berkualitas.







