29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel Noah hingga Rossa

JAKARTA, KALIMANTANLIVE.COM – Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut didaftarkan pada Jumat, 7 Maret 2025, dengan nomor registrasi AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Hingga berita ini diturunkan, Mahkamah Konstitusi belum membuka isi gugatan tersebut untuk publik. Kendati demikian, langkah para musisi ini diyakini berkaitan dengan polemik regulasi royalti yang belakangan menjadi sorotan di industri musik Indonesia.

Daftar Musisi Penggugat

Menariknya, gugatan ini diajukan oleh sejumlah musisi ternama di Tanah Air, termasuk:

Ariel Noah

Rossa

Latar Belakang Gugatan

Gugatan terhadap UU Hak Cipta bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelumnya, penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw pernah mengajukan uji materi terhadap UU yang sama, dengan alasan bahwa aturan yang berlaku belum cukup memberikan perlindungan bagi pencipta lagu dan musisi.

Selain itu, individu bernama Bernard Zsamuel Summarauw juga pernah membawa UU ini ke MK dengan dalil yang berbeda. Namun, kali ini, gugatan yang diajukan mendapat perhatian lebih besar karena didukung oleh puluhan musisi papan atas, menandakan adanya ketidakpuasan kolektif di kalangan pelaku industri musik.

Apa Dampaknya?

Kini, semua mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi. Apakah gugatan ini akan menjadi awal revisi terhadap UU Hak Cipta demi perlindungan yang lebih baik bagi para musisi? Yang pasti, langkah ini bukan sekadar protes, melainkan upaya nyata dalam memperjuangkan keadilan dalam industri musik Indonesia.

(kalimantanlive.com/berbagai sumber)

editor : TRI