PALANGKARAYA, KALIMANTANLIVE.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan atau Raperda MBLB, hingga, Selasa (11/3/2025) terus digodok.
Pangajuan raperda tersebut bahkan mendapat tanggapan positif Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
Ketua DPD PDIP Kalteng ini, menyatakan siap mensuport atau memberikan dukungan terkait raperda tersebut.
“Raperda ini sangat ditunggu-tunggu, bahkan dengan adanya raperda ini akan ada kepastian hukum terkait masalah pertambangan khususnya mineral bukan logam dan bebatuan,” ujarnya.
Dikatakan dia, dengan demikian pihak DPRD Kalteng tentu akan memberikan suport.
“Selama ini soal pertambangan ini, kita masih ngambang, ada yang bisa ada juga yang tidak bisa,” ujarnya.
Dia mencontohkan terkait penambangan pasir, dimana kebutuhan Kalteng terhadap pasir untuk pembangunan selama ini sangat kesulitan.
“Dampaknya, harga pasir secara otomatis menjadi mahal.Tetunya dengan adanya raperda pertambangan MBLB, diharapkan akan lebih memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Sehingga ketersediaan bahan bangunan seperti pasir dan batu untuk digunakan sebagai bahan bangunan.
Baca Juga :Pidato Perdana di DPRD Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran Ajak Semua Pihak Bersatu Membangun Kalteng
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, mengungkapkan, selain akan memberikan adanya kepastian hukum.
Raperda Pertambangan MBLB tersebut, nantinya untuk pengelolaanya akan menambah pendapatan asli daerah atau PAD.
Baca Juga : Ketua DPRD Kalteng Tanggapi Positif Pidato Perdana Gubernur Agustiar Sabran
Baca Juga :Hari Ini, DPRD Kalteng Gelar Rapat Paripurna Soal Raperda Pengelolaan Pertambangan
” Nantinya pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan (MBLB) akan menjadi pajak daerah,” ujarnya.







