“Pemerintah Kabupaten Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” ujarnya.
Dalam rapat, jajaran perancang peraturan perundang-undangan turut memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan Raperda tersebut.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan, termasuk paten, hak cipta, merek, dan desain industri.
(Kalimantanlive.com/Kamil)







