DPRD Balangan dan Kemenkumham Kalsel Bahas Raperda Perlindungan Kekayaan Intelektual

“Pemerintah Kabupaten Balangan juga akan memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual serta memberikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif dalam pengelolaan kekayaan intelektual,” ujarnya.

Dalam rapat, jajaran perancang peraturan perundang-undangan turut memberikan saran dan masukan untuk menyempurnakan Raperda tersebut.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Anton Edward Wardhana, menjelaskan berbagai jenis kekayaan intelektual yang perlu mendapat perlindungan, termasuk paten, hak cipta, merek, dan desain industri.

(Kalimantanlive.com/Kamil)