PARINGIN, Kalimantanlive.com – DPRD Balangan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Balangan, Senin (10/3/2025).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Nuryanti Widyastuti, beserta jajaran, Ketua DPRD Balangan Hj Linda Wati, serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balangan.
BACA JUGA: Ini Pesan Wakil Ketua II DPRD Balangan Kepada Masyarakat di Bulan Ramadhan
Ketua Bapemperda DPRD Balangan, Syahbudin, menyampaikan bahwa Raperda ini bertujuan melindungi hasil karya masyarakat setempat di bidang teknologi, seni, dan sastra.
Selain itu lanjutnya, regulasi ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan hak cipta, paten, merek, dan indikasi geografis.







