KUTAI BARAT, KALIMANTANLIVE.COM – Sengketa tanah yang berakhir dengan dijadikannya seorang warga adat bernama Eronius Tenag sebagai terdakwa, atas dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kelurahan Simpang Raya, Kecamatan Barong Tongkoq, ternyata menjadi permasalahan yang kian panjang dan melebar di Kabupaten Kutai Barat.
Sejak sidang perdana yang digelar dengan agenda Pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Kutai Barat 11 Desember 2024 lalu, masalah ini semakin bergulir dan menunjukan telah berkembang menjadi akumulasi solidaritas warga.
Sengketa ini bahkan telah memantik unjuk rasa ratusan warga Simpang Raya di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi Kutai Barat pada 16 Desember 2024 lalu. Sebanyak ratusan pengunjuk rasa warga Dayak setempat menuntut pembebasan Eronius.
BACA JUGA : Ritual Adat Dayak Tonyoi Benuaq Bentiatn Kutai Barat dan Dinamika Melestarikan Adat
Merangkum dari berbagai sumber, permasalahan ini terjadi berkait sengketa hak atas tanah antara warga Sumber Sari, yaitu transmigrasi sukarelawan 1964 kampung Sekolaq Joleg dengan keluarga besar Mantuq dan pemilik lahan di Simpang Raya.
Eronius Tenag dinyatakan bersalah karena SPPT atas nama alm. Tenaq yang dijadikannya dasar kepemilikan tanah dan telah dikeluarkan oleh Lurah Simpang Raya dengan luas 20.000 meter persegi, disebut terdapat tanah milik orang lain yang bersertifikat atas nama Widodo Rahayu didalamnya.
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Widodo Rahayu disebutkan seluas 13.640 meter persegi dengan surat ukur Nomor 733 Tahun 1975, dikeluarkan oleh Direktorat Agraria Provinsi Kalimantan Timur.
Pengadilan berdalil tidak boleh ada penerbitan bukti kepemilikan tanah lain di atas tanah yang telah bersertifikat. Namun hal ini dibantah pengacara dengan berbagai argumen.
Kemarin, masih menyangkut masalah tersebut, telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Kutai Barat, Pada Senin, 10 Maret 2025 Sore.
Dalam RDP tersebut Lurah Simpang Raya Barong Tongkoq Kubar menyatakan dirinya sudah dua kali dipanggil penyidik dan ia selalu menyampaikan apa adanya.
Sementara itu tokoh adat Dayak paling otoritatif didaerahnya, yaitu Kepala Adat Besar Kabupaten Kutai Barat, Manar Gamas, yang turun langsung untuk menangani masalah ini menyampaikan kekhawatirannya apabila masalah ini memicu konflik lain berbau kesukuan yang sangat tidak dia kehendaki.
“Karena banyak orang orang di luar sana yang panas dengan kasus ini, maka dari itu kami meminta atas nama lembaga adat dan dari Keluarga besar Dayak Tunjung Benuaq (Mantuq) untuk secepatnya saudara Eronius Tenaq dibebaskan dari tuntutan,” harap Manar Gamas.







