BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H., menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel No. 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan pada Sabtu (2/3/2025) di Kelurahan Kuin Selatan, Banjarmasin.
Acara ini dihadiri oleh para pemuda serta tokoh masyarakat setempat dengan tujuan meningkatkan pemahaman generasi muda tentang peran strategis mereka dalam pembangunan daerah.
BACA JUGA:DPRD Kalsel Studi Banding ke DPRD Jatim untuk Optimalisasi Pembentukan Perda
Dalam kesempatan tersebut, H. Rais Ruhayat menekankan pentingnya peran pemuda dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Ia berharap generasi muda dapat lebih produktif di berbagai bidang, seperti kewirausahaan, pendidikan, dan teknologi, guna menghadapi tantangan masa depan.
“Bonus demografi yang kita miliki harus dimanfaatkan dengan baik. Pemuda harus menjadi agen perubahan yang positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahaya pergaulan negatif yang dapat merusak masa depan generasi muda, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, dan pengaruh negatif media sosial.
Oleh karena itu, ia mendorong pemuda untuk lebih selektif dalam bergaul serta memanfaatkan teknologi secara bijak demi peningkatan kualitas diri.










