Korban yang merasa takut kemudian ke kamarnya dan mau keluar rumah, pelaku kembali berucap ‘bulik ikam angkuti sana baju bila kada diangkuti ku bakar’.
Diam beberapa saat, suami korban lalu masuk ke kamar mengambil sebuah senjata tajam sambil berucap ‘handak ku bunuh ikam, jangan kira aku takutan’, sambil mengarahkan sajam kepada korban.
Tidak lama setelah kejadian itu, pelaku keluar rumah dan korban meminta tolong untuk di jemput ibunya.
Atas kejadian tersebut korban mengalammi rasa sakit akibat tarikan di rambut dan merasa takut karena ada ancaman akan di bunuh.
“Selanjuntya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong,” ungkap Iptu Joko.
Pelaku pun berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo pada sore harinya di tepi jalan pertigaan Desa Tanta, Kecamatan Tanta.
Pelaku NAS disangkakan dengan dugaan tindak pidana KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a atau Pasal 44 ayat (4) jo Pasal 5 huruf a dan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 335 ayat (1) KUH Pidana.
“Saat ini pelaku NAS sudah menjalani pemeriksaan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa satu buah pisau belati ganggang berwarna coklat kayu dengan panjang kurang lebih 34 centimeter dan saty lembar KTP pelaku,” tutup Iptu Joko.
Kalimantanlive.com/berbagai sumber







