MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Dalam amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pilkada Barito Utara Tahun 2024 yang lalu, MK telah memerintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS Barut.
Salah satu TPS yang wajib dilakukan PSU adalah TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 6, disebutkan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ketentuannya.
Diantaranya TPS dibuat di tempat yang aksesibel atau mudah dijangkau, dapat dibuat di ruang terbuka atau tertutup, tidak dibuat di dalam ruangan tempat ibadah, ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter atau disesuaikan dengan kondisi setempat dan harus sudah selesai paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
BACA JUGA : 14 Calon Anggota KPPS Untuk PSU Barito Utara Telah Diambil Sumpah Hari Ini
Dipertimbangkan pula faktor yang memudahkan pemilih, termasuk bagi penyandang disabilitas serta memperhatikan alur pemberian suara oleh Pemilih.
Dalam tugas menentukan lokasi untuk TPS 01 Kelurahan Melayu nantinya, KPU Barito Utara telah menemukan tempat yang cocok, yaitu di sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah jalan Pangeran Antasari Muara Teweh.
Untuk itu, KPU Barito Utara telah melakukan kunjungan dalam rangka permohonan ijin dan koordinasi dengan pihak sekolah dimaksud pada Rabu, 12 Maret 2025.
Jajaran KPU Barito Utara dalam hal ini para Komisionernya, Herman Rasidi, Roya Izmi Fitrianti dan Sekretariat KPU, Septa, disambut dengan hangat oleh Plh. Kepala Sekolah MI Islamiyah Muara Teweh Abdul Hamid didampingi Ibu Guru Siti Janiah di ruang Kantornya.







