Pemprov Kalsel Sesuaikan Jadwal Pengangkatan CASN 2024 Sesuai Arahan BKN

Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024:

  • CPNS yang lulus seleksi akan diangkat dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) juga akan diterbitkan pada tanggal yang sama.
  • Usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS harus diajukan paling lambat 30 Juni 2025, sedangkan keputusan pengangkatan CPNS diserahkan maksimal 1 September 2025.
  • Bagi peserta seleksi PPPK yang lulus dan mengisi formasi, mereka akan diangkat menjadi PPPK dengan TMT 1 Maret 2026.
  • Usulan penetapan Nomor Induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025, sementara penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan dilakukan paling lambat 1 Februari 2026.

Mashudi menambahkan, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, mereka tetap bisa diangkat jika masih memenuhi syarat jabatan yang diduduki, dengan masa perjanjian kerja satu tahun.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah diminta untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang dalam proses seleksi hingga mereka resmi diangkat sebagai ASN, sesuai Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.