Selain itu dalam waktu dekat Pemerintah Daerah mengadakan rapat dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut melalui Forum Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pemerintah akan mengusulkan agar perusahaan turut berkontribusi dalam perbaikan jalan melalui dana CSR mereka. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan infrastruktur jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat,” harapnya.
Perwakilan Dinas PUPR menyampaikan, jalan rusak akan diperbaiki di tahun 2025 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat beberapa proyek perbaikan jalan, termasuk jalan penghubung tersebut mengalami penundaan hingga tahun 2026.
Kalimantanlive.com/Ger
Editor : Elpian







